Sabtu, 28 Oktober 2017

Hestek Tolak Penyalahgunaan Obat



Ini tuh pertama kalinya loh Mamiyu ikutan CFD (Car Free Day) dari dulu hanya sekedar wacana. buat Papino hari libur terus bangun pagi, itu BIG NO banget! -_- nyebelin.. Mentok-mentok nih, dia mau nemenin ke Pasar pagi di hari Minggu yang ada dikomplek sebelah, itu pun gak pagi-pagi amet deh jalannya, udah mepet ke jam 9 hahaha!

Jadi, CFD kali ini emang lumayan udah diniatin banget. soalnya sekalian ngikut acaranya BPOM dan Blogger Cihuy. ini keren banget loh acaranya. Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat. Tema ini diangkat karena kondisi penyalahgunaan obat dan NAPZA di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini sudah sangat mengkhawatirkan. banyak tertuju ke generasi muda, yaitu kalangan anak-anak dan remaja usia sekolah. Tentunya hal ini merupakan masalah sosial yang serius dan wajib ditangani bersama. mengingat, Mamiyu kan punya anak tiga ya, kok rasanya khawatir banget ya kalau kedepannya bakalan seperti ini terus. apa lagi saat ini Indonesia sudah DARURAT NARKOBA! Memprihatinkan. 



Acara berlangsung di Bunderan Hotel Indonesia. Kami berangkat dari rumah jam setengah enam. Bahagia banget lihat jalanan Ibukota sangat sepi dan terbebas dari macet! Pondokgede - Bunderan HI cuma setengah jam lohhh. 

Sampai Lokasi, sudah ramai orang berpakaian merah, karena memang itu Dresscode nya. kurang lebih ada 1000 peserta aksi yang terdiri dari Blogger, Media, Masyarakat umum dan para Undangan khusus BPOM seperti BNN (Badan Narkotika Nasional), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) serta KOWANI (Kongres Wanita Indonesia).

Acara pertama dimulai dengan Long march sambil menyanyikan jingle edukasi penolakan penyalahgunaan obat dan membawa beberapa atribut berupa poster dan banner.

lalu ada ZUMBA nya juga loh. yaiyyyy... tapi Mamiyu megal-megol dipinggir panggung aja karena sambil gendong Dede Nadine, capek Boookkk.. #EmakPemalas
 
di kegiatan kali ini Mamiyu belajar banyak hal, terutama soal NAPZA ya. jadi NAPZA itu adalah singkatan dari Narkoba, Psikotropika, Zat Adiktif. BPOM menginformasikan kepada masyarakat bahwa penandaan obat dapat kita lihat dari :
1. Nama obat dan zat aktif.
2. Logo obat. Terdapat tanda lingkaran sebagai identitas obat.
3. Nomor izin edar.
4. Batas kadaluarsa, yaitu batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk.
5. Kemasan obat. Kondisi HARUS dalam kemasan yang baik. Segel tidak rusak serta warna dan tulisan pada kemasan tidak luntur atau terhapus.
6. Nama dan alamat industri farmasi.
7. Tertera indikasi, khasiat atau kegunaan dari obat tersebut yang tercantum pada kemasan
8. Tertera efek samping, yaitu efek yang tidak diinginkan namun mungkin saja terjadi setelah minum obat, sesuai dengan takaran yang lazim.
Sehingga, sangat diharapkan agar masyarakat sebagai konsumen untuk lebih cerdas lagi dengan mengetahui komposisi obat serta apa saja efek sampingnya. Meminum sesuai dengan anjuran Dokter. dan tidak membeli obat disembarang tempat, apa lagi secara online, sangat tidak dianjurkan. karena sangat riskan keasliannya. dan untuk Obat keras, WAJIB dengan resep Dokter dan membelinya di Apotek yang sudah terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut bsia menghubungi contact center HALO BPOM di nomor 1-500-533 atau SMS 0-8121-9999533 serta Email di halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
#TolakPenyalahgunaanObat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf, komentarnya dimoderasi dulu yaa.. ^_^
Buat teman-teman yang menulis komentar dengan disertakan link hidup atau berbau pornografi dan situs judi online, langsung Mamiyu hempaskan loh ya! Bhayy~
Terima kasih